Perihal kehadiran dalam acara tersebut, pihak BEI mengaku, tidak mendapat undangan dari penyelenggara acara.
BEI pada hari ini melakukan penyesuaian aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB). BEI memberlakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen, trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
Selain itu trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Selanjutnya, batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15 persen bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
(Fiki Ariyanti)