IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (RELI). Adapun hukuman yang dijatuhkan berupa peringatan tertulis kepada anggota bursa tersebut
Berdasarkan pengumuman, broker efek berkode LS itu terlambat menyampaikan laporan akuntan atas modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) 2022.
"Terlambat sesuai batas waktu sebagaimana Peraturan Bursa nomor III-D tentang Pelaporan Anggota Bursa Efek," terang BEI, Selasa (11/4/2024).
PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (RELI) merupakan perusahaan yang memiliki izin perantara pedagang efek, dengan kantor pusat di Jakarta Barat, DKI Jakarta.