IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta sekuritas penjamin pelaksana emisi efek atau underwriter objektif dalam menentukan harga penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).
Selain itu, Bursa juga mewajibkan sekuritas untuk mempublikasikan equity research report atas emiten baru yang dibawanya minimal dua kali dalam periode 12 bulan sejak emiten tersebut listing di BEI.
Hal ini dilakukan BEI untuk meningkatkan perlindungan kepada investor.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Bursa Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menegaskan, pada dasarnya, kenaikan dan penurunan harga saham merupakan salah satu risiko investasi, sepanjang hal tersebut melalui mekanisme pembentukan harga di pasar yang wajar dan sesuai ketentuan.
"Yang harus kita waspadai tentunya pergerakan harga yang disebabkan adanya fraud atau manipulasi," kata dia dalam Jawaban Tertulis Konferensi Pers RDKB Desember 2023, ditulis Jumat (12/1/2024).
Menurut Inarno, salah satu tujuan diberlakukannya e-IPO, antara lain untuk membuat pembentukan harga pada saat bookbuilding lebih transparan dan wajar.