IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Indo Straits Tbk (PTIS) ke dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.
Ini terjadi menyusul suspensi yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.
"Perubahan ini mulai efektif pada 21 Maret 2023," tulis BEI dalam pengumuman, Senin (20/3/2023).
Berdasarkan kriteria daftar saham dalam pemantauan khusus, PTIS tercatat masuk dalam kriteria nomor 10, yaitu dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.