Keputusan ini merupakan buntut kebijakan suspensi terhadap PTIS yang dilakukan sejak sesi pertama perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai pada 14 Maret 2023 dan berlangsung hingga saat ini.
Gembok saham dilakukan setelah saham perusahaan teknik kelautan ini menguat cukup signifikan sejak 2 Maret 2023.
Diketahui, saham PTIS berakhir di zona hijau sebesar 17,43% di Rp640, menembus level tertingginya sejak akhir 2016. Secara bulanan per Senin (20/3), PTIS tumbuh 164,46%.
(FAY)