Menurutnya, dampak POJK ini kemungkinan akan terasa pada penerbitan Daftar Efek Syariah di periode kedua tahun 2026. Ia mengingatkan bahwa OJK menerbitkan daftar tersebut dua kali dalam setahun, yakni pada bulan Mei dan November.
Dengan adanya pengetatan kriteria seleksi efek, jumlah saham yang masuk ke dalam indeks saham syariah seperti ISSI juga berpotensi mengalami penyesuaian. Hal ini menjadi salah satu dampak yang diprediksi akan terlihat di pasar saham syariah tahun depan.
“Bisa jadi akan berlaku di tengah tahun dan impact-nya baru November,” kata Irwan.
(Febrina Ratna Iskana)