Salah satu poin utama dari POJK tersebut adalah perubahan batas maksimum total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya terhadap total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain, dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen.
Pengetatan ini dinilai sebagai perubahan paling signifikan dalam kriteria seleksi efek syariah.
Selain itu, POJK juga mencantumkan rencana penyesuaian rasio total utang berbasis bunga terhadap total aset atas efek syariah, dari 45 persen menjadi 33 persen secara bertahap dalam 10 tahun ke depan.
Namun Irwan menyampaikan bahwa belum ada rincian tahapan waktu implementasi penyesuaian rasio tersebut.
“Apakah 2027 atau gimana, itu kan belum clear. Bisa jadi nanti akan ada SEOJK untuk menjelaskan itu,” kata dia.