IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat, salah satunya mencakup kenaikan ketentuan free float menjadi minimum 15 persen.
Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad memaparkan, untuk penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat dari 7,5 persen menjadi 15 persen, masa transisi akan diterapkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
"Pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan," ujar Kautsar dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Selain ketentuan free float, BEI juga memperketat implementasi tata kelola perusahaan (corporate governance) secara khusus melalui penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.
Selain itu untuk peningkatan governance, akan diperkuat dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi sehingga kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Perusahaan Tercatat meningkat.
Kemudian, penyesuaian Peraturan I-A juga mencakup peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance yang lebih tinggi sehingga akan meningkatkan trust dan confidence investor.
Sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia pada Kamis (5/2/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
Dalam forum tersebut, Bursa menerima berbagai tanggapan dan masukan dari para asosiasi yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan konsep perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A.
Lebih lanjut, Bursa juga akan melaksanakan kegiatan dengar pendapat bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk Perusahaan Tercatat dan Anggota Bursa pada 6 Februari 2026.
Sejalan dengan proses tersebut, periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung pada 4–19 Februari 2026.
Dalam mendukung operasional, BEI menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat, dalam proses penyesuaian kebijakan tersebut yang dapat dihubungi melalui [email protected].
"Melalui langkah-langkah lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pelaku pasar serta memperkuat kepercayaan terhadap komitmen reformasi dan penguatan tata kelola pasar modal
Indonesia," ujar Kautsar.
(NIA DEVIYANA)