Aturan ini wajib dimiliki salah satunya bagi perusahaan yang masih ingin bertahan di papan utama.
Kedua, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID), dan Saham Free Float harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Saham Free Float 10% atau lebih, maka Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Float lebih dari Rp200 miliar; atau
b. Saham Free Float kurang dari 10%, maka Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Float lebih dari Rp1 triliun.
“Selain itu, Perusahaan Tercatat tersebut juga harus memperoleh opini tanpa modifikasian selama dua tahun buku terakhir secara berturut-turut,” tegas Kautsar.