Ketiga, terkait aspek fundamental Perusahaan Tercatat di Papan Utama, mulai Mei 2025 yang akan datang Perusahaan Tercatat yang ingin tetap tercatat di Papan Utama tidak boleh membukukan rugi bersih selama dua tahun berturut-turut, atau perusahaan tercatat membukukan compound annual growth rate/CAGR (laju pertumbuhan majemuk tahunan) atas pendapatan usaha paling sedikit 20% selama tiga tahun terakhir.
Kautsar mengharapkan mekanisme perpindahan papan pencatatan ini akan semakin memacu kinerja perusahaan tercatata sehingga dapat menjadi pilihan investor dalam berinvestasi.
“BEI akan melakukan evaluasi kembali atas papan pencatatan ini pada periode berikutnya, yaitu bulan November 2024,” tegas BEI.
Sejak diterbitkan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-A), BEI melakukan penyesuaian mekanisme perpindahan papan pencatatan.
(YNA)