sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Syaratkan Ini Jika Emiten Ingin Tercatat di Papan Utama

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
24/05/2024 09:45 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap syarat bagi perusahaan tercatat agar dapat masuk maupun tetap bertahan di Papan Utama.
BEI Syaratkan Ini Jika Emiten Ingin Tercatat di Papan Utama. (Foto MNC Media)
BEI Syaratkan Ini Jika Emiten Ingin Tercatat di Papan Utama. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap syarat bagi perusahaan tercatat agar dapat masuk maupun tetap bertahan di Papan Utama. Ini berlangsung seiring evaluasi konstituen papan pencatatan per Mei 2024.

Manajemen BEI mengharapkan, hal ini dapat memberikan klasifikasi yang jelas kepada investor mengenai kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta pemenuhan atas ketentuan peraturan BEI.

“Terkait dengan pengaturan tersebut, BEI berwenang untuk melakukan penilaian Perusahaan Tercatat atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap enam bulan sekali, yaitu pada bulan Mei dan November,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad, dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Setidaknya terdapat beberapa syarat bagi perusahaan tercatat agar dapat tetap bertahan sebagai penghuni papan utama.

Pertama, emiten tidak boleh membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, dan tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama satu tahun terakhir.

Selanjutnya, perusahaan wajib memenuhi salah satu kriteria rasio harga terhadap laba per saham (PER), rasio harga terhadap nilai buku (PBV), dan kapitalisasi pasar, antara lain:

- Rasio harga terhadap laba per saham (price to earning) perusahaan tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to earning pasar.

- Rasio harga terhadap nilai buku (price to book value) saham tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to book value pasar, atau nilai kapitalisasi saham paling sedikit Rp12 triliun.

Aturan ini wajib dimiliki salah satunya bagi perusahaan yang masih ingin bertahan di papan utama.

Kedua, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID), dan Saham Free Float harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Saham Free Float 10% atau lebih, maka Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Float lebih dari Rp200 miliar; atau

b. Saham Free Float kurang dari 10%, maka Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Float lebih dari Rp1 triliun.

“Selain itu, Perusahaan Tercatat tersebut juga harus memperoleh opini tanpa modifikasian selama dua tahun buku terakhir secara berturut-turut,” tegas Kautsar.

Ketiga, terkait aspek fundamental Perusahaan Tercatat di Papan Utama, mulai Mei 2025 yang akan datang Perusahaan Tercatat yang ingin tetap tercatat di Papan Utama tidak boleh membukukan rugi bersih selama dua tahun berturut-turut, atau perusahaan tercatat membukukan compound annual growth rate/CAGR (laju pertumbuhan majemuk tahunan) atas pendapatan usaha paling sedikit 20% selama tiga tahun terakhir.

Kautsar mengharapkan mekanisme perpindahan papan pencatatan ini akan semakin memacu kinerja perusahaan tercatata sehingga dapat menjadi pilihan investor dalam berinvestasi.

“BEI akan melakukan evaluasi kembali atas papan pencatatan ini pada periode berikutnya, yaitu bulan November 2024,” tegas BEI.

Sejak diterbitkan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-A), BEI melakukan penyesuaian mekanisme perpindahan papan pencatatan.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement