"BEI juga mendorong perusahaan tercatat meningkatkan porsi free float dan likuiditas saham. Ini diharapkan memperluas distribusi kepemilikan sekaligus memperkuat transparansi pasar modal Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, kebijakan reformasi pasar saham juga mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk pada proses penawaran umum perdana (IPO). Untuk memastikan stabilitas, BEI memberikan tenggat waktu bagi perusahaan tercatat untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.
"Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar," ujar Jeffrey.
Seturut itu, melalui koordinasi dengan KSEI, juga dilakukan penguatan granularitas data investor dengan memperluasnya menjadi 39 klasifikasi. Termasuk ada penerapan keterbukaan terkait data kepemilikan saham yang terkonsentrasi atau HSC.
Ditambah, dalam upaya meningkatkan transparansi, BEI juga telah membuka data kepemilikan saham di atas 1 persen. Inisiatif ini memungkinkan investor untuk membedah lebih dalam mengenai struktur kepemilikan sebuah emiten, mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga siapa pemilik manfaat (beneficial owner) di balik saham tersebut.
(Dhera Arizona)