Terkait status tersebut, BEI menegaskan, soal masuknya emiten ke dalam daftar HSC bukanlah sebuah bentuk sanksi. Sebaliknya, mekanisme ini merupakan sarana pembinaan untuk mendorong transparansi serta keterbukaan informasi bagi para investor di pasar modal.
Saidu menuturkan, emiten yang berada dalam daftar tersebut akan terus dipantau dan diberikan ruang diskusi untuk melakukan perbaikan struktur kepemilikan.
"Apabila hasil evaluasi menunjukkan perusahaan telah memenuhi kriteria yang berlaku, maka perusahaan dapat dikeluarkan dari daftar tersebut," kata Saidu.
Dalam proses pembaruan data, BEI bersinergi dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memastikan status HSC mencerminkan kondisi kepemilikan saham terkini. Selain pemantauan ketat, Bursa juga aktif mengimbau perusahaan untuk melakukan upaya perbaikan distribusi kepemilikan saham.