"Selanjutnya, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat," tegas pihak Bursa.
Adapun mayoritas saham MYRX saat ini dipegang oleh publik sebanyak 90,349%. Sisa saham MYRX dipegang oleh PT ASABRI (Persero) sebanyak 5,401% dan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok sebanyak 4,250%.
Bentjok sebagai Komisaris dan Direktur MYRX juga merupakan PSP pada perseroan tersebut. Total valuasi yang dimiliki MYRX saat ini mencapai Rp86,7 miliar.
BEI sebelumnya mengumumkan MYRX telah menggenapi masa suspensi selama 30 bulan per 16 Juli 2020. Oleh karena itu, emiten tersebut memenuhi syarat untuk delisting dari pasar modal.
Sementara menilik dari alasan awal suspensi saham MYRX pada 2020, ialah karena perseroan gagal membayar pinjaman individu senilai Rp2,66 triliun. Hal itu membuat emiten properti itu mengambil opsi konversi utang menjadi saham.
(FRI)