sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belvin Tannadi Belum Bayar Denda, Pilih Jalur Hukum

Market news editor Rahmat Fiansyah
25/05/2026 19:00 WIB
Investor sekaligus influencer saham, Belvin Tannadi (BVN) mengaku hingga saat ini belum membayar denda senilai Rp5,35 miliar.
Investor sekaligus influencer saham, Belvin Tannadi (BVN) mengaku hingga saat ini belum membayar denda senilai Rp5,35 miliar. (Foto: Ist)
Investor sekaligus influencer saham, Belvin Tannadi (BVN) mengaku hingga saat ini belum membayar denda senilai Rp5,35 miliar. (Foto: Ist)

BEI juga mencecar Belvin soal kepemilikan sahamnya di PT Bekasi Asri Pemula Tbk (BAPA) yang mencapai 7,34 persen per 30 April 2026. Dia mengklaim tak sadar telah memiliki porsi saham di atas 5 persen, sehingga tidak melapor.

Belvin mengatakanya, dirinya melakukan transaksi saham sepenuhnya di pasar reguler lewat sistem elektronik yang disediakan Bursa. Selain itu, dia juga mengaku tak punya rekening efek nominee dalam bertransaksi.

"Saya tidak pernah memiliki rekening efek nominee, semua transaksi jelas atas nama BELVIN TANNADI," ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi sebelumnya menyebut, BVN melakukan proses jual beli yang menyebabkan pembentukan harga wajar atas sejumlah saham.

Beberapa manipulasi yang diduga dilakukan Belvin terjadi pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Entertainment Tbk yang dulunya bernama PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Dia diduga "menggoreng" saham-saham tersebut pada periode 2021-2022.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement