Bagi Silmy, Krakatau Steel sudah melakukan banyak perubahan dan perbaikan dan perseroan masih memiliki cara untuk mengantisipasi untuk mengoptimalkan kapasitas baja.
“Untuk cara antisipasinya, kita sendiri dalam konteks asosiasi, terus kemudian Krakatau Steel selaku BUMN dan juga melakukan pendekatan-pendekatan kepada pengambil kebijakan di kementerian perindustrian, kementerian perdagangan, dan pembinanya termasuk juga kepada Kementerian ESDM yang kaitannya dengan harga gas, terus kemudian ke instansi-intansi lain untuk memberikan competiveness daya saing kepada kepada industri baja nasional sehingga bisa berkompetisi dengan import,” imbuhnya kepada IDX Channel.
Seperti yang disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, sebetulnya mengapa akhirnya impor dilakukan, karena kapasitas produksi dan non fiksi yang disampaikan baru 50%. Sebetulnya untuk industri baja di dalam negeri mudah saja untuk memaksimalkan kapal produksi hingga 100%.
“50% itu artinya utilisasi, artinya kita punya kapasitas itu sudah cukup. Jadi bukan pabriknya tidak bisa supply demand. Pabriknya hanya terutilisasi 50%, misalnya kapasitas 10 juta ton tapi baru digunakan 5 juta. jadi bukan permintaannya 10 juta kapasitasnya 5 juta, tapi sebaliknya. Mungkin media salah tangkap terkait informasi tersebut,” pungkasnya. (*)