"Kenaikan ini untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak ketidakpastian global," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat konferensi pers Kamis (18/10/2023).
Keputusan ini juga sebagai langkah preemptive dan forward looking untuk memitigasi dampaknya terhadap inflasi barang impor atau imported inflation.
"Sehingga, inflasi tetap terkendali dalam sasaran 3±1% pada tahun 2023 dan 2,5±1% di 2024," ujar Perry.
Adapun kebijakan makro juga diperkuat efektifitas implementasi kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) dengan menurunkan rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) untuk mendorong kredit pembiayaan lebih lanjut bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Suku bunga yang tinggi dapat mengurangi daya beli dan menghambat permintaan.
Suku bunga cuan yang lebih tinggi merupakan tantangan bagi pembeli rumah, yang harus menghadapi cicilan bulanan yang lebih tinggi, dan bagi penjual atau pengembang, yang mengalami lebih sedikit permintaan dan/atau penawaran yang lebih rendah untuk rumah mereka.