sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bos Samsung Dituntut Lima Tahun Penjara atas Kasus Merger Emiten

Market news editor Ahmad Islamy
26/11/2024 06:49 WIB
Jaksa Korsel menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap CEO Samsung Electronics Lee Jae-yong dalam banding atas kasus penyimpangan merger emiten.
Logo Samsung di sebuah gedung bisnis (ilustrasi). (Foto: Arsip)
Logo Samsung di sebuah gedung bisnis (ilustrasi). (Foto: Arsip)

Pengadilan Distrik Pusat Seoul membebaskan Lee dari semua 19 dakwaan pada Februari lalu. Hakim beralasan, sulit untuk membuktikan pria itu telah mengatur penggabungan emiten tersebut hanya untuk tujuan memperkuat kendalinya atas perusahaan. 

Pengadilan ketika itu memutuskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa telah terjadi kerugian terhadap pemegang saham. Jaksa Korsel lantas mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengacara Lee menegaskan kliennya dinyatakan tidak bersalah setelah lebih dari tiga tahun menjalani proses hukum. Selain itu, sebanyak 80 saksi telah memberikan kesaksian dan bukti yang cukup diajukan. Pengacara itu mengatakan, jaksa hanya mengajukan dua bukti baru, yang menurutnya juga tidak cukup bagi pengadilan banding untuk membatalkan putusan sebelumnya.

Sementara Kantor Kejaksaan menegaskan bahwa Lee dan anggota manajemen Samsung lainnya telah melanggar undang-undang pasar modal dan gagal memenuhi tugas-tugas resmi mereka. Pengadilan banding akan mengumumkan keputusan atas perkara ini pada 3 Februari 2025.

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement