IDXChannel – Kantor Kejaksaan Korea Selatan menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap CEO Samsung Electronics Lee Jae-yong dalam banding atas kasus penyimpangan merger perusahaan beberapa tahun silam. Kasus itu melibatkan perusahaan yang mengendalikan Samsung Group.
Kantor berita Yonhap melaporkan, jaksa juga menuntut denda sebesar 500 juta won untuk Lee selama sidang akhir di Pengadilan Tinggi Seoul pada Senin (25/11/2024) kemarin.
Jaksa mengatakan, untuk mengamankan penggabungan Cheil Industries dan Samsung C&T, manajemen Samsung yang bertindak atas nama perusahaan induk de facto raksasa teknologi tersebut mengklaim bahwa merger itu penting bagi kepentingan nasional Korea Selatan. Mereka juga dituduh menyesatkan para pemangku kepentingan dan merusak kewajaran ekonomi dan pasar modal.
Manajemen Samsung juga meyakinkan para pemegang saham Samsung C&T bahwa penggabungan tersebut akan meningkatkan pendapatan perusahaan hingga 60 triliun won pada 2020. Manajemen juga meyakinkan mereka untuk menerima persyaratan yang tidak menguntungkan dan menukar saham mereka dengan rasio 1 banding 0,35.
Pada Mei 2015, dewan direksi Cheil Industries dan Samsung C&T memilih untuk menggabungkan kedua perusahaan melalui pertukaran saham. Lewat merger tersebut, tiga saham Samsung C&T ditawarkan untuk satu saham Cheil. Hal tersebut membantu Lee Jae-yong, yang memiliki 23,2 persen saham Cheil Industries dan saat itu menjabat sebagai wakil presiden Samsung Electronics, memperoleh kendali atas Samsung C&T.
Jaksa mengatakan, Future Strategy Office, badan pembuat kebijakan utama Samsung, memanipulasi pasar saham menjelang penggabungan untuk menaikkan nilai saham Cheil dan menurunkan nilai saham Samsung C&T. Pasca-merger, nilai aset Samsung Biologics, anak perusahaan Cheil, diduga telah dilebih-lebihkan sebesar 4,5 triliun won dalam penilaian ulang.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul membebaskan Lee dari semua 19 dakwaan pada Februari lalu. Hakim beralasan, sulit untuk membuktikan pria itu telah mengatur penggabungan emiten tersebut hanya untuk tujuan memperkuat kendalinya atas perusahaan.
Pengadilan ketika itu memutuskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa telah terjadi kerugian terhadap pemegang saham. Jaksa Korsel lantas mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pengacara Lee menegaskan kliennya dinyatakan tidak bersalah setelah lebih dari tiga tahun menjalani proses hukum. Selain itu, sebanyak 80 saksi telah memberikan kesaksian dan bukti yang cukup diajukan. Pengacara itu mengatakan, jaksa hanya mengajukan dua bukti baru, yang menurutnya juga tidak cukup bagi pengadilan banding untuk membatalkan putusan sebelumnya.
Sementara Kantor Kejaksaan menegaskan bahwa Lee dan anggota manajemen Samsung lainnya telah melanggar undang-undang pasar modal dan gagal memenuhi tugas-tugas resmi mereka. Pengadilan banding akan mengumumkan keputusan atas perkara ini pada 3 Februari 2025.
(Ahmad Islamy Jamil)