IDXChannel – Mengingat dibatalkannya pemberangkatan jamaah Haji 2020, Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara terbuka menjelaskan soal dana kelolaan haji yang mencapai USD600 juta atau setara Rp135 triliun.
"Seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid," jelas Kepala BP-BPKH Anggito Abimanyu dalam keterangan tertulis, di Jakarta, pada Rabu (3/6/2020).
Sejatinya, penguatan Rupiah dari dana haji 2020 sebesar USD600 juta tidak terkait dengan pembatalan haji 2020. Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI pada 26 Mei 2020.
Ditambahkan Anggito, bahwa dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.
"Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020 mengumumkan soal haji (haji 2020 ditiadakan) Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan Pembatalan Haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana USD600 juta dolar tersebut," imbuh Anggitonya.