Sebelum injeksi modal kepada BMI, BPKH terlebih dahulu bekerja sama dengan PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA), sebagai BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah untuk mengelola aset/pembiayaan berkualitas rendah di BMI.
Pola penyelesaian aset/pembiayaan berkualitas rendah oleh PPA dilakukan dengan metode pengelolaan aset/pembiayaan tersebut dari BMI senilai Rp10 triliun kepada PPA.
Dengan metode ini menurut Anggito dapay dipastikan bahwa BMI telah menjadi bank yang sehat (good bank) dan siap untuk dikembangkan lebih lanjut melalui injeksi modal BPKH.
"Dengan penjualan pembiayaan/aset berkualitas rendah dari BMI kepada PPA, maka NPF (Non-Performing Financing) BMI akan turun menjadi sekitar 0,58 persen," pungkasnya. (TIA)