Sementara itu, terkait perjanjian dengan South Pole, Nelwin menjelaskan, perseroan akan mencari jalan tengah yang terbaik bagi masing-masing.
Asal tahu saja, PGE memang telah menandatangi kesepakatan penjualan carbon credit dengan South Pole dari tiga pembangkit listrik panas bumi (PLTP) yang dikelola perseroan.
Tiga PLTP tersebut, yakni PLTP Ulubelu Unit III, PLTP Ulubelu Unit IV, dan PLTP Karaha Unit I dengan besaran pengurangan emisi total sebanyak 2,5 juta ton CO2.
"(Nanti) kita lihat, kalau kewajiban memang termasuk seluruh perjanjian-perjanjian yang ada, tentu kita harus ada perubahan perjanjian. (Namun) yang pasti kita tidak bisa melakukan pembatalan sepihak atas kontrak-kontrak yang ada. Bagiamana nanti konsekuensinya dari peraturan atau regulasi yang mungkin diterbitkan dalam waktu dekat," terangnya.
Dikatakan Nelwin, kontrak antara PGE dengan South Pole itu berlaku selama 7 tahun dan baru berjalan 1 tahun.