Bursa memastikan, pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Namun demikian, para investor diharapkan untuk memerhatikan jawaban perseroan atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja perseroan dan keterbukaan informasinya; serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Selain itu, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(Fiki Ariyanti)