IDXChannel - PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) buka suara terkait kisruh investasi Lembaga Kemajuan Tanah Persekutuan (FELDA) Malaysia yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga RM2,5 miliar atau sekitar Rp11,01 triliun.
Perseroan menegaskan, sengketa tersebut tidak melibatkan BWPT dan tidak berdampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangannya.
Penegasan tersebut disampaikan BWPT dalam tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 27 Agustus 2026. Perseroan menyatakan tidak memiliki hubungan korporasi maupun kontraktual dengan FELDA terkait kepemilikan saham BWPT.
“Berdasarkan administrasi kepemilikan saham Perseroan, pihak yang tercatat sebagai pemegang saham Perseroan adalah FIC Properties Sdn. Bhd. (FICP),” tulis manajemen BWPT dalam keterbukaan informasi kepada BEI.
BWPT menjelaskan FICP merupakan badan hukum yang mandiri dan terpisah dari FELDA. Karena itu, perseroan hanya berhubungan dengan FICP dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham dan tidak berada dalam posisi untuk memberikan penjelasan mengenai urusan internal FELDA.
Perseroan juga menegaskan FICP hingga saat ini masih tercatat sebagai pemegang saham BWPT. Tidak terdapat perubahan jumlah maupun kepemilikan saham FICP. Sementara itu, FELDA sendiri tidak tercatat sebagai pemegang saham BWPT.
Terkait put option yang menjadi salah satu pokok persoalan investasi FELDA, BWPT menyatakan bukan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut. Perseroan juga tidak mengetahui dasar perjanjian, nilai transaksi, jangka waktu, persyaratan, maupun status pelaksanaan put option tersebut.
“Perseroan bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang mengatur hak put option sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan,” jelas manajemen.
Lebih jauh, BWPT memastikan tidak memiliki kewajiban, komitmen, jaminan, undertaking, ataupun eksposur lain yang berasal dari perjanjian transaksi tersebut.
Dengan demikian, potensi kerugian FELDA yang diberitakan mencapai RM2,5 miliar bukan merupakan kewajiban maupun tanggung jawab BWPT.
“Oleh karena itu, nilai potensi kerugian yang diberitakan tersebut bukanmerupakan kewajiban atau tanggung jawab Perseroan,” kata BWPT.
Perseroan juga menegaskan hingga saat ini tidak menjadi pihak dalam sengketa, gugatan, arbitrase, maupun proses hukum terkait transaksi investasi tersebut.
BWPT pun mengaku tidak menerima korespondensi resmi dari FICP yang menyatakan adanya sengketa atau tuntutan terhadap perseroan.
Dari sisi laporan keuangan, BWPT menyatakan tidak terdapat dampak dari persoalan tersebut, termasuk kewajiban kontinjensi, aset kontinjensi, provisi, maupun pengungkapan lain yang perlu dicatat atau disajikan dalam laporan keuangan.
“Berdasarkan kondisi Perseroan saat ini, permasalahan yang diberitakan tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, likuiditas, struktur permodalan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” kata manajemen.
BWPT menyebut kegiatan usaha tetap berjalan normal dan kinerja operasional serta keuangan perseroan masih menunjukkan pertumbuhan double digit secara tahunan.
Perseroan juga tetap berfokus pada peningkatan produktivitas, pengelolaan biaya dan likuiditas, serta penguatan fundamental bisnis.
Kisruh Investasi FELDA
Persoalan investasi FELDA di BWPT mencuat setelah Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengaku telah mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk meminta perhatian terhadap sengketa investasi tersebut.
Anwar menyebut persoalan itu berpotensi membuat FELDA menanggung kerugian hingga RM2,5 miliar atau sekitar Rp11,01 triliun dengan asumsi kurs Rp4.403,8 per ringgit.
Pada Jumat (21/8/2026), Anwar bahkan mengungkapkan bahwa apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani, dana yang dapat diselamatkan FELDA diperkirakan hanya sekitar RM200 juta atau sekitar Rp880,76 miliar.
“Kalau tidak ditangani, RM2.5 bilion ini yang mungkin yang kita peroleh nanti RM200 juta. Ini satu contoh,” kata Anwar seperti dikutip Bernama.
Sengketa tersebut berkaitan dengan investasi FELDA melalui anak usahanya, FICP, dalam saham BWPT. Investasi itu bermula ketika FICP membeli 37 persen saham BWPT, yang kala itu masih bernama BW Plantation, dari Rajawali Group milik taipan Peter Sondakh.
Instruksi investasi tersebut disebut bermula dari surat Kementerian Keuangan Malaysia kepada FELDA tertanggal 8 Desember 2015, pada era pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak.
Setahun kemudian, pada Desember 2016, FICP membeli 37 persen saham EHP dengan nilai sekitar RM2,3 miliar. Transaksi tersebut kemudian dirampungkan melalui mekanisme crossing di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 April 2017, menurut laporan Bareksa kala itu, dengan harga Rp576 per saham dan nilai transaksi sekitar Rp6,7 triliun.
Kesepakatan itu juga disertai skema put option yang memungkinkan FELDA menjual kembali saham tersebut pada harga pembelian awal ditambah bunga tahunan 6 persen yang ditanggung BWPT.
Investasi tersebut kemudian menjadi sorotan karena sejumlah analis dan bankir investasi kala itu menilai harga yang dibayarkan FELDA terlalu tinggi.
Persoalan semakin pelik setelah BWPT disebut belum memenuhi salah satu syarat transaksi, yakni sertifikasi penuh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebelum akhir 2019.
Pada April 2019, Direktur Jenderal FELDA juga melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi tersebut kepada kepolisian Malaysia dan mencatat kerugian investasi dalam laporan keuangannya.
Sengketa kemudian berlanjut ke ranah arbitrase. Putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada Juni 2024 disebut memerintahkan entitas Rajawali untuk merealisasikan put option dan membeli kembali 37 persen saham BWPT milik FELDA.
Namun, langkah hukum yang diajukan Rajawali Group terhadap putusan tersebut membuat FELDA belum dapat mengeksekusi putusan arbitrase.
Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi sebelumnya juga menyebut persoalan hukum tersebut pada Agustus 2025.
Di tengah kisruh tersebut, BWPT kini menegaskan posisinya berada di luar sengketa antara FICP/FELDA dan pihak penjual saham.
Perseroan menyatakan komunikasi dengan FICP tetap berjalan baik dan konstruktif dalam kapasitas FICP sebagai pemegang saham, terutama terkait tata kelola dan perkembangan perseroan. Saat ini terdapat dua perwakilan FICP yang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris BWPT.
Saham BWPT Jatuh 50 Persen sejak FELDA Masuk
Di pasar modal, nilai investasi FELDA tersebut juga terlihat kontras dengan pergerakan saham BWPT saat ini.
Dalam setahun terakhir, saham BWPT telah terkoreksi lebih dari 30 persen. Meski demikian, dalam lima tahun terakhir saham tersebut masih mencatat kenaikan sekitar 48 persen, menunjukkan adanya rebound besar sebelum kembali tertekan dalam setahun terakhir.
Jika dibandingkan dengan posisi menjelang masuknya FELDA pada akhir 2016, harga saham BWPT kini telah anjlok sekitar 50 persen.
Sementara dibandingkan dengan rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high) pada Januari 2012, harga saham BWPT bahkan telah tergerus lebih dari 90 persen.
Meski demikian, BWPT menegaskan persoalan antara FELDA/FICP dengan pihak penjual saham tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan bisnis perseroan.
“Sampai dengan tanggal surat ini, berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan, tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya sehubungan dengan permasalahan dimaksud yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” kata manajemen. (Aldo Fernando)