Perseroan juga menegaskan FICP hingga saat ini masih tercatat sebagai pemegang saham BWPT. Tidak terdapat perubahan jumlah maupun kepemilikan saham FICP. Sementara itu, FELDA sendiri tidak tercatat sebagai pemegang saham BWPT.
Terkait put option yang menjadi salah satu pokok persoalan investasi FELDA, BWPT menyatakan bukan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut. Perseroan juga tidak mengetahui dasar perjanjian, nilai transaksi, jangka waktu, persyaratan, maupun status pelaksanaan put option tersebut.
“Perseroan bukan merupakan pihak dalam perjanjian yang mengatur hak put option sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan,” jelas manajemen.
Lebih jauh, BWPT memastikan tidak memiliki kewajiban, komitmen, jaminan, undertaking, ataupun eksposur lain yang berasal dari perjanjian transaksi tersebut.
Dengan demikian, potensi kerugian FELDA yang diberitakan mencapai RM2,5 miliar bukan merupakan kewajiban maupun tanggung jawab BWPT.