“Kalau tidak ditangani, RM2.5 bilion ini yang mungkin yang kita peroleh nanti RM200 juta. Ini satu contoh,” kata Anwar seperti dikutip Bernama.
Sengketa tersebut berkaitan dengan investasi FELDA melalui anak usahanya, FICP, dalam saham BWPT. Investasi itu bermula ketika FICP membeli 37 persen saham BWPT, yang kala itu masih bernama BW Plantation, dari Rajawali Group milik taipan Peter Sondakh.
Instruksi investasi tersebut disebut bermula dari surat Kementerian Keuangan Malaysia kepada FELDA tertanggal 8 Desember 2015, pada era pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak.
Setahun kemudian, pada Desember 2016, FICP membeli 37 persen saham EHP dengan nilai sekitar RM2,3 miliar. Transaksi tersebut kemudian dirampungkan melalui mekanisme crossing di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 April 2017, menurut laporan Bareksa kala itu, dengan harga Rp576 per saham dan nilai transaksi sekitar Rp6,7 triliun.
Kesepakatan itu juga disertai skema put option yang memungkinkan FELDA menjual kembali saham tersebut pada harga pembelian awal ditambah bunga tahunan 6 persen yang ditanggung BWPT.