“Oleh karena itu, nilai potensi kerugian yang diberitakan tersebut bukanmerupakan kewajiban atau tanggung jawab Perseroan,” kata BWPT.
Perseroan juga menegaskan hingga saat ini tidak menjadi pihak dalam sengketa, gugatan, arbitrase, maupun proses hukum terkait transaksi investasi tersebut.
BWPT pun mengaku tidak menerima korespondensi resmi dari FICP yang menyatakan adanya sengketa atau tuntutan terhadap perseroan.
Dari sisi laporan keuangan, BWPT menyatakan tidak terdapat dampak dari persoalan tersebut, termasuk kewajiban kontinjensi, aset kontinjensi, provisi, maupun pengungkapan lain yang perlu dicatat atau disajikan dalam laporan keuangan.
“Berdasarkan kondisi Perseroan saat ini, permasalahan yang diberitakan tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, likuiditas, struktur permodalan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” kata manajemen.