Investasi tersebut kemudian menjadi sorotan karena sejumlah analis dan bankir investasi kala itu menilai harga yang dibayarkan FELDA terlalu tinggi.
Persoalan semakin pelik setelah BWPT disebut belum memenuhi salah satu syarat transaksi, yakni sertifikasi penuh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebelum akhir 2019.
Pada April 2019, Direktur Jenderal FELDA juga melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi tersebut kepada kepolisian Malaysia dan mencatat kerugian investasi dalam laporan keuangannya.
Sengketa kemudian berlanjut ke ranah arbitrase. Putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada Juni 2024 disebut memerintahkan entitas Rajawali untuk merealisasikan put option dan membeli kembali 37 persen saham BWPT milik FELDA.
Namun, langkah hukum yang diajukan Rajawali Group terhadap putusan tersebut membuat FELDA belum dapat mengeksekusi putusan arbitrase.