IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memblokir pengendali perusahaan terbuka apabila terbukti menjadi penyebab suatu emiten terkena pembatalan atau penghapusan pencatatan atau delisting.
Pemblokiran dilakukan apabila pengendali sebuah emiten yang terbukti menyebabkan delisting sebuah emiten, akan kembali melakukan penawaran umum perdana saham.
“Kami koordinasi dengan otoritas, mencatat pihak-pihak ini, dan kita banned ke capital market,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).
Pemeriksaan reputasi pengendali, direksi, dan komisaris emiten menjadi perhatian bursa saat menerima perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana (IPO).
Melalui pangkalan data (database), Nyoman menyebut, BEI memeriksa (screening) pihak-pihak yang terbukti (saat kepemimpinan mereka), yang mengakibatkan sebuah perusahaan delisting.