Kepemimpinan emiten akan dicatat, baik dari sisi pengawasan maupun eksekutif. Penetapan delisting sebuah emiten juga dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Database kami adalah untuk mencatat pihak-pihak yang terbukti pada saat kepemimpinan mereka, baik dari sisi pengawasan, maupun dari sisi eksekutif, yang mengakibatkan perusahaan itu delisting,” tegas Nyoman.
Sejatinya terdapat tiga kategori delisting dalam aturan bursa, yakni delisting sukarela (voluntary), delisting paksa (forced), dan delisting yang terjadi karena peraturan OJK.
Menurut Ketentuan II.9 Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Bursa dapat mempertimbangkan keterlibatan pengendali, anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab Delisting.