Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Sumatera Utara, M Pintor Nasution, mengatakan perbedaan utama antara obligasi pemerintah dengan obligasi korporasi, adalah obligasi pemerintah diterbitkan oleh negara. Biasanya pemerintah akan menerbitkan obligasi jika terdapat kebutuhan untuk menambah anggaran belanja negara atau untuk membiayai pembangunan proyek-proyek pemerintah.
"Karena diterbitkan oleh negara, hal ini membuat obligasi pemerintah menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diincar investor karena cenderung lebih aman dari risiko gagal bayar," sebut Pintor, Jumat (15/9/2023).
Ada beberapa jenis obligasi dalam obligasi pemerintah, yakni Surat Utang Negara, Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI), Sukuk Ritel (SR), Saving Bond Ritel (SBR), dan Sukuk Negara Tabungan (ST).
"Surat utang dengan nama depan sukuk memiliki artian surat utang yang berbasis syariah," terangnya.
Sementara itu, obligasi korporasi diterbitkan oleh perusahaan. Baik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Biasanya, obligasi korporasi memiliki jatuh tempo dalam waktu yang cenderung pendek, minimal satu tahun sampai kurang lebih lima tahun.