sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dapat Jaminan Kredit, Sektor Pariwisata Masuk Daftar Prioritas

Market news editor Shifa Nurhaliza
30/07/2020 15:45 WIB
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya.
Dapat Jaminan Kredit, Sektor Pariwisata Masuk Daftar Prioritas. (Foto: Ist)
Dapat Jaminan Kredit, Sektor Pariwisata Masuk Daftar Prioritas. (Foto: Ist)

Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit. Sektor prioritas tersebut antara lain ; Pariwisata (hotel dan restoran), Otomotif, TPT dan alas kaki, Elektronik, Kayu olahan, furnitur, dan produk kertas.

Sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp 1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement