Jaminan-jaminan tersebut akan bersifat pari passu dalam hak pembayaran sehubungan dengan kewajiban keuangan Grup Perseroan. Sedangkan dalam hal jaminan berupa aset Grup Perseroan, jika diperlukan, syarat jaminan adalah sebagaimana yang akan disepakati oleh para pihak.
Sehubungan dengan penemuhan kewajiban dalam Putusan Homologasi, Grup Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pembagian Jaminan pada 5 Juli 2024.
"Setelah melakukan analisa yang mendalam, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan untuk menyetujui Rencana Transaksi dalam RUPSLB pada Rabu, 18 September 2024 karena Direksi dan Dewan Komisaris berkeyakinan bahwa Rencana Transaksi dilakukan untuk kepentingan terbaik perseroan dan pemegang saham," kata manajemen Sritex.
(Fiki Ariyanti)