IDXChannel - Sebanyak delapan emiten akan resmi dihapuskan dari papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting pada 21 Juli 2025 akibat pailit.
Keputusan tersebut berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia mengenai Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) No. Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 No. Peng-DEL-00001/BEI.PP3/12-2024.
"Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) yang efektif tanggal 21 Juli 2025," tulis pengumuman Bursa pada Kamis (19/12/2024) malam.
Delapan emiten yang akan terdepak adalah:
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Nipress Tbk (NIPS)
BEI menegaskan, emiten yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat sampai efektif delisting pada 12 Juli 2024.
"Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa," tulis Bursa.