4. Notasi D
Notasi ini disematkan oleh BEI saat adanya opini 'Tidak Menyatakan Pendapat' dari akuntan publik terhadap emiten bersangkutan. Sama seperti Notasi A, investor diharapkan dapat mencermati lebih lanjut atas alasan akuntan publik tersebut, sehingga memberikan opini demikian.
5. Notasi E
Notasi ini disematkan BEI pada emiten yang memiliki nilai ekuitas negatif. Seperti halnya Notasi B, notasi ini menandakan bahwa kondisi keuangan emiten tersebut sudah tidak bagus, meski tidak separah kondisi pailit seperti yang ada pada Notasi B. Pengematan Notasi E baru akan dicabut oleh BEI ketika emiten bersangkutan sudah dapat membuktikan bahwa nilai ekuitas yang ada pada laporan keuangannya telah positif.
6. Notasi F
Notasi ini disematkan kepada emiten yang secara resmi telah mendapatkan sanksi administrasi atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal untuk kategori ringan. Notasi baru akan dicabut ketika status pelanggaran tersebut telah diselesaikan, termasuk dengan telah dijalankannya sanksi atau denda yang telah dijatuhkan oleh pihak OJK.
7. Notasi G
Sama seperti Notasi F, notasi G disematkan oleh BEI kepada emiten yang telah mendapatkan sanksi tertulis dari OJK, namun untuk jenis pelanggaran peraturan pasar modal kategori sedang. Sama juga seperti Notasi F, status Notasi G baru akan dicabut ketika emiten telah memenuhi kewajiban atas sanksi dan denda yang telah dijatuhkan oleh OJK.
8. Notasi L
Notasi ini disematkan oleh BEI kepada emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Notasi baru akan dicabut ketika kewajiban menyampaikan laporan keuangan tersebut telah ditunaikan oleh pihak emiten.