IDXChannel - Sebagai regulator, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selalu berupaya agar seluruh aktivitas di pasar modal nasional dapat berjalan dengan baik dan adil (fair) bagi semua pihak.
Azas fairness tersebut, terutama perlu dijaga secara ketat dalam upaya melindungi kepentingan pelaku pasar, yang telah rela menempatkan dananya, sehingga geliat pasar modal nasional bisa berjalan sesuai harapan.
Terkait azas fairness tersebut, sejumlah kebijakan telah diambil oleh BEI, seperti penghentian sementara transaksi saham ketika harganya melonjak atau merosot signifikan. Penghentian tersebut dijalankan melalui mekanisme Auto Reject Atas (ARA) dan Auto Reject Bawah (ARB).
Juga, kebijakan penghentian sementara transaksi (suspensi) saham ketika sebuah emiten dinilai telah melakukan sebuah aksi korporasi yang secara material wajib diinformasikan kepada para pemegang saham.
Atau juga pelekatan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap sebuah saham yang dinilai telah menunjukkan aktivitas perdagangan atau pergerakan harga tidak biasa dalam kurun waktu tertentu, sehingga dikhawatirkan bakal berpotensi mengganggu aktivitas saham tersebut di lantai perdagangan.