IDXChannel - Manajemen PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) menjelaskan duduk perkara terkait adanya aksi demonstrasi yang dilakukan Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SB Fast Food Indonesia di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta, pada Senin (12/4/2021). Sebelumnya, manajemen juga pernah dilaporkan oleh SPBI pada pertengahan tahun lalu ke Disnaker Provinsi Jawa Timur sehubungan dengan kebijakan penyesuaian upah.
Direktur Fast Food Indonesia, Dalimin Juwono mengatakan, Perseroan dan SPBI telah melewati banyak forum mediasi atau tripartit dengan SPBI di Kantor Dinas Tenaga Kerja, baik Dinas Kota Surabaya maupun Dinas Provinsi Jawa Timur. Sampai saat ini, pihaknya masih tetap sesuai dengan koridor ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dia menyebut, Perseroan telah mengadakan kesepakatan untuk perbaikan-perbaikan di tahun 2021 dengan SPFFI (Serikat Pekerja Fast Food Indonesia) sejak Januari 2021 dan mencapai puncak kesepakatan pada 29 Maret 2021.
"Kiranya hasil dari kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak diketahui secara utuh oleh SPBI dan karenanya dalam aksi demonstrasi 12 April 2021, perwakilan Perseroan telah memberikan arahan kepada SPBI untuk dapat berkoordinasi dengan SPFFI atas hasil kesepakatan-kesepakatan perbaikan kebijakan di tahun 2021," ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (16/4/2021).
Dalimin menambahkan, Perseroan tidak memiliki persoalan dengan serikat pekerja Perseroan dan menyebut menjalankan hubungan industrial yang baik dengan selalu membuka dan hadir dalam forum dialog baik bipartit maupun dalam forum mediasi atau tripartit dengan SPFFI yang berhak mewakili seluruh pekerja karena memiliki keterwakilan lebih dari 9.000 anggota.