Kontribusi terhadap fiskal dari industri hasil tembakau sangat besar yakni mencapai 61,4 %, sedangkan jasa keuangan hanya berada diurutan kedua sekitar 26,4 %. Sehingga, ungkap Nirwala, kita tidak bisa serta merta menyebut industri ini harus dihilangkan atau lainnya.
Untuk hadapi 2019, terdapat empat pilar yang sedang dihadapi industri IHT yakni masalah pembatasan konsumsi, keberlangsungan industri, penerimaan negara dan pemberantasan rokok ilegal. Tak hanya itu saja, sejumlah peraturan pemerintah daerah atau perda juga jadi batu sandungan bagi keberlangsungan industri padat modal ini.
Perda Kawasan Tanpa Rokok
Kementerian Dalam Negeri menilai Perda KTR Kota Bogor yang disebut-sebut telah disahkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah IV B Direktirat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Wahyu Perdana Putra mengatakan soal perdebatan pelaksanaan Perda KTR. “Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tidak boleh bertentangan dengan nilai umum dan kesusilaan,” ucapnya di gedung BEI, Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, Perda KTR ikut menjadi masalah bagi para pelaku usaha. Misalnya, pelarangan pemajangan produk rokok di toko-toko ritel di Bogor. Padahal, peraturan nasional, aturan yang wajib menjadi acuan dalam menyusun perda KTR justru tidak melarang hal tersebut.