Peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) Kota Bogor yang melarang pemajangan produk tembakau atau rokok di toko-toko ritel modern menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk warga usaha yang berada di Kota Bogor.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Gunawan Baskoro mengatakan, “Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan Peraturan Nasional jelas menimbulkan kebingungan di lapangan. Kami tidak memiliki aturan main yang jelas, karena di level nasional (pemajangan produk rokok) boleh, sementara di level daerah dilarang,” pungkasnya. (*)