sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digugat PKPU, Ace Hardware Indonesia (ACES) Klaim Tidak Ada Gagal Bayar

Market news editor Aditya Pratama
04/06/2021 09:50 WIB
Tanggapi gugatan PKPU, PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) jelaskan bahwa perusahaan tidak alami gagal bayar.
MNC Media
MNC Media

IDXChannel - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) kembali dihadapkan pada gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Wibowo and Partners pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Ace Hardware Indonesia, Hartanto Djasman menjelaskan, Perseroan tidak mengalami gagal bayar sebesar Rp10 juta di dalam hubungan Kerjasama antara Perseroan dan Wibowo & Partners. Dasar pengajuan Pemohon PKPU dalam perkara No.251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 27 Mei 2021 adalah Legal Service Agreement tanggal 1 Oktober 2015.

"Perihal Hak dan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Legal Service Agreement tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020," ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/6/2021).

Dia menambahkan, permohonan PKPU tersebut tidak tepat diajukan saat ini, dimana seharusnya permohonan menunggu putusan Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.

"Pembayaran hutang Perseroan yang jatuh tempo dapat dilakukan tanpa kendala," kata dia.

Manajemen ACES menjelaskan, tidak ada dampak operasional, keuangan dan hukum yang mempengaruhi secara material. Secara keseluruhan operasi Perseroan berjalan normal seperti biasa.

Dijelaskan juga tidak ada informasi, fakta, juga kejadian penting, dan material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan ke publik.

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement