Martha menegaskan, perseroan saat ini masih fokus pada jalur perdamaian dan pengajuan mekanisme pembayaran terhadap pihak pemohon atau dalam hal ini Nam Phong Industry.
"Dengan harapan pihak pemohon dapat menerima penawaran pembayaran dan akhirnya pihak pemohon mencabut permohonan PKPU kepada perseroan," paparnya.
Dia juga memastikan, hingga saat ini, belum ada dampak atas gugatan PKPU dari Nam Phong Industry terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan.
Dari data RTI Business, saham SBAT ditutup anjlok 33,33 persen ke level 2 pada perdagangan hari ini (15/2). Secara year to date, saham SBAT sudah amblas 77,78 persen.
(FAY)