Transaksi tersebut bersifat material karena melebihi 50 persen dari ekuitas, aset, dan pendapatan perseroan. Total ekuitas KOTA saat ini sebesar Rp1,25 triliun.
Manajemen KOTA mengungkapkan, akuisisi terhadap ADI dan MGP ditempuh sebagai langkah strategis untuk memperkuat basis aset sekaligus memperluas pijakan bisnis melalui penguasaan lahan (landbank) strategis seluas 571 hektare (ha).
Pengambilalihan ADI memberikan akses terhadap lahan seluas 23 ha di Surabaya, salah satu pusat aktivitas ekonomi sekaligus perdagangan di Indonesia, sedangkan MGP memberikan penguasan atas 548 ha di Maja, Lebak yang memiliki potensi pertumbuhan seiring perkembangan hunian, konektivitas transportasi, serta kebutuhan kawasan industri dan logistik.
Secara spesifik, aset lahan di Surabaya berupa properti pengembangan kawasan terpadu (mixed use) "East Gate Surabaya" yang berlokasi di Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur. ADI tercatat memiliki 96 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sementara di Maja berupa tanah kosong rencana pengembangan kawasan hunian terpadu "Green Maja City" yang berlokasi di Desa Pasirkecapi, Desa Cipining, Desa Curugbitung, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Terdapat tiga SHGB yang dimiliki MGP atas ratusan ha tanah tersebut.
(Rahmat Fiansyah)