Kedua adalah penghormatan terhadap lingkungan hidup dan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3LH). Ketiga, penghormatan HAM untuk masyarakat terdampak. Keempat, penghormatan pada privasi dan perlindungan data pribadi.
Achmad memaparkan untuk mengimplementasikan kebijakan ini, PT Timah Tbk akan mengambil langkah-langkah uji tuntas hak asasi manusia dengan menilai potensi risiko dan dampaknya terhadap operasional, dengan mengidentifikasi, merancang, melakukan pengendalian, pencegahan dan mitigasi secara berkala.
"Kemudian, perseroan melakukan pemulihan segala dampak negatif terhadap hak asasi manusia yang telah ditimbulkannya dengan melibatkan dan/atau bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan atau wakil terpercaya dari masyarakat serta pemangku kepentingan yang relevan," terangnya, seraya memperjelas dasar prinsip pencegahan dan tidak berulang.