“Keduanya harus mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk memastikan asas kepatuhan, dan etik pada seluruh ketentuan pada kegiatan perdagangan saham di bursa,” ucapnya.
OJK Diminta Evaluasi Perusahaan Asuransi yang Berinvestasi di Pasar Modal
Said menilai, OJK perlu mengevaluasi kegiatan perusahaan asuransi yang menempatkan iuran pemegang polis ke pasar saham hingga 20 persen. Sebab tindakan ini membawa risiko spekulasi tinggi.
“Kita pernah menyaksikan sejumlah kasus fraud di sejumlah perusahaan asuransi yang gagal bayar terhadap para pemegang polis,” ungkap Said.
Dalam jangka menengah dan panjang, Said menilai, OJK perlu mengkaji risiko atas penempatan dana pensiun pada sejumlah saham dan obligasi. Apalagi, dana pensiun menjadi andalan penyedia likuiditas domestik.
Ada risiko ketika asing keluar, dan pelaku pasar repo menjaminkan saham dan obligasi dari dana pensiun. Akibatnya, kata Said, ketika portofolio nilainya turun, otomatis nilai jaminan repo juga menurun, dengan demikian muncul persoalan likuiditas.