“Sesungguhnya yang di tanah itu adalah pengalihan atas tanahnya, kalau orang ingin mendaftarkan haknya dari semula girik menjadi milik itu boleh-boleh saja tapi pada waktu itu semua ditutup kantornya, jadi itulah yang diberikan teguran oleh Ombudsman,” imbuhnya.
Jaka mengungkapkan, sekarang Ombudsman terus mengawal perbaikan yang sudah dilakukan dan Kementerian ATR BPN diyakini sudah memperbaiki aturannya.
“Dengan lahirnya Peraturan Presiden Pelaksanaan UU No. 3 2022, pengaturan tentang itu sudah lebih jelas lagi,” katanya.
“Jadi ini masalah pelayanan yang dianggap kurang baik, ada yang belum terlayani dengan baik nah itu, jadi bukan masalah kasus ketanahan yang seperti apa,” pungkas Jaka.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.