IDXChannel - Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwijaya menanggapi adanya dugaan maladministrasi lahan dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Jaka menegaskan hal itu terkait masalah pertanahan yang terjadi pada 2022 silam dan atas tindak lanjut dari Kementerian ATR BPN.
“Jadi pada waktu diawal itu ada surat edaran dari Kementerian ATR, untuk freezing atau membekukan terlebih dahulu transaksi pengalihan hak atas tanah, jadi edarannya itu tapi kemudian di dalam prakteknya tidak hanya pengalihan yang tidak terlayani,” jelas Jaka saat ditemui dalam sosialisasi Nusantara Fair 2024 di Bundaran HI Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Menurut Jaka, pada saat itu masyarakat mengadu kepada Ombudsman, lalu Ombudsman memanggil pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR BPN dan OIKN.
“Lalu pemerintah daerah, kami Otorita dipanggil dan tentu diperiksa mengenai apa kesalahan yang terjadi, ternyata itu masalah komunikasi yang kurang baik dari pelaksana di lapangan,” ungkap Jaka.