sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Langkah Pemerintah, OJK Ubah Jam Perdagangan di Bursa Efek

Market news editor Fahmi Abidin
26/03/2020 12:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dukung langkah Pemerintah untuk cegah penyebaran virus korona (Covid-19) dengan mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek.
Dukung Langkah Pemerintah, OJK Ubah Jam Perdagangan di Bursa Efek. (Foto: Ist)
Dukung Langkah Pemerintah, OJK Ubah Jam Perdagangan di Bursa Efek. (Foto: Ist)

Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement