IDXChannel - Terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dukungannya kepada Pemerintah dan berharap Kebijakan ini dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid – 19 di masyarakat.
Dijelaskan Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, menyampaikan bahwa operasional OJK dan Industri Jasa Keuangan yakni Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid 19.
"Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh Pemerintah. Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," jelas Anto.
OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk jalankan pelayanan optimal dengan mengutamakan protokol kesehatan. Seluruh lembaga jasa keuangan juga diharapkan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.
Upaya tersebut termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui desinfektan secara berkala.