Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2020, pendapatan DMS Propertindo terkoreksi 89,86 persen menjadi Rp6,71 miliar, dari tahun sebelumnya Rp66,19 miliar seiring dengan tekanan akibat pandemi Covid-19.
Seluruh pendapatan dari bisnis hotel, sementara itu, Perseroan tidak membukukan penjualan unit properti akibat pandemi. Sebab itu Perseroan mencatat rugi bersih di 2020 mencapai Rp29,48 miliar dari tahun 2019 yang merugi hanya Rp7,38 miliar.
"Kami menilai bahwa kinerja yang diraih Perseroan belum sepenuhnya dapat merealisasikan target yang telah ditetapkan dikarenakan adanya tantangan usaha di luar kendali Perseroan, yakni pandemi COVID-19,” kata Mohamad Prapanca.
Namun sejumlah katalis akan mendorong kinerja sektor properti dan perhotelan tahun ini. Pertama, pada kuartal I-2021, Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan Rasio Loan-to-Value (LtV) untuk kredit properti, Rasio Financing-to-Value (FtV) untuk pembiayaan properti, di mana Rasio LtV pembelian rumah menjadi 100 persen.
Kedua, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan peraturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.