Dalam analisisnya terkait UMA, manajemen menyampaikan bahwa pergerakan harga saham ELPI tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan bergerak fluktuatif seiring dinamika pasar dan mekanisme perdagangan di BEI.
Kenaikan harga saham terjadi secara bertahap dan disertai dengan fase penurunan.
Dari sisi aksi korporasi, ELPI menyebut keterbukaan informasi terakhir sebelum suspensi adalah pengumuman mega kontrak senilai Rp2,39 triliun, yang telah disampaikan kepada publik sesuai ketentuan pasar modal.
Sementara itu, struktur pemegang saham perseroan disebut relatif tidak berubah. Sejak IPO hingga periode pelaporan, kepemilikan publik tetap sebesar 15 persen dan pemegang saham pendiri sebesar 85 persen, meskipun daftar pemegang saham mengalami fluktuasi.
Manajemen juga menegaskan bahwa perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.04/2017.